Jumat, 20 April 2012

SIAPAKAH GURUMU.......! PART III


SIAPAKAH GURUMU.......! PART III
Seorang yang memiliki kompetensi


Karena suatu tuntutan bahwa dia adalah seorang guru, banyak guru yang seharusnya tidak berkompetensi pada suatu mata pelajaran mereka memaksakan diri untuk tetap mengajar mata pelajran tersebut. Mereka bukan merasa sanggup untuk mengajar, mereka juga memang tidak mampu mengajar, mereka murni karena tuntutan. Karena berangkat dari ketidakmampuan maka imbas akhirnya hasil yang diperoleh siswa juga tidak mumpuni.

Layaknya nahkoda, kapal akan berlayar kemana semuanya tergantung kepada nahkodanya.paera awak kapal akan menikmati atau tidak juga tergantung kepada nahkodanya. Sampai pada nyaman atau tidaknya berlayar dan lain sebagainya. Begitu juga seorang guru. Berhasil atau tidaknya belajar mengajar dapat kita telusuri terlebih dahulu adalah gurunya. Apakah seorang guru tersebut adalah guru yang berkompetensi di bidang itu atau tidak?
Jika hal ini terjadi di masyarakat kita, dunia pendidikan kedepan akan semakin terpuruk lagi. Benih-benih pendidikan yang di tanam sekarang rusak, maka para siswa tersebut tidak akan bisa di panen. Mereka semua akan semakin terbodohi. Padahal seiring dengan meningkatnya era globlalisasi, keilmuan yang diraih siswa juga harus lebih mumpuni walau kenyataanya tidak demikian saat ditemukan beberapa guru yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh mereka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kompetensi berarti kewenangan (kebebasan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).[1] Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Adapun kompetensi guru adalah kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dari gambaran tersebut dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan keguruannya.
SUntuk itu, sangat perlu sekali dalam dunia belajar mengajar seorang guru memiliki kompetensi yang sesuai dengan materi yang diajarkannya baik secara formal, in formal atau non formal. Seorang guru akhlak tidak akan bisa mengajarkan materi produksi seperti permesinan sepeda motor dan sebaliknya.
Dapat kita tarik kesimpulan, dengan adanya guru yang sesuai kompetensinya maka tujuan belajar mengajar akan tercapai. Sedangkan siswa, dalam mencari ilmu harus melihat sosok guru tersebut, apakah guru tersebut mampu memberikan keilmuan-keilmuan yang akan iya cari.



[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke III (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), 584. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar