A. Pendahuluan
Secara epistemologis, hadis dipandang oleh mayoritas umat Islam sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Sebab ia merupakan bayan (penjelas), terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masihmujmal (global), ‘am (umum) dan yang mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri hadis dapat berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh al-Qur’an.
Hadis sebagai sumber kedua, nampaknya selalu menarik untuk dikaji, baik yang menyangkut tentang kritik otentitas atau validitas (sanad dan matan) maupun metodologi pemahaman (syarh) hadis itu sendiri.
Para ulama dahulu telah banyak mencoba melakukan penafsiran atau pemahaman hadis yang terdapat dalam al-Kutub al-Sittah, yakni dengan menulis kitab syarh terhadap kitab tersebut.
Meskipun demikian, upaya untuk menemukan metode yang digunakan ulama dalam penyusunan kitab syarah hadis tersebut hampir-hampir tidak pernah tersentuh. Namun dari beberapa metode yang dipergunakan oleh para ulama dalam menyusun kitab syarh tersebut dapat diklasifikasikan beberapa metode pemahaman hadis, yakni metode tahlili, metode ijmali, dan metode muqarin.