Tampilkan postingan dengan label Study Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Study Qur'an. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Maret 2012

KAIDAH QUR’ANIYAH DAN SUNNAH



A. Pendahuluan
Al-Qur’an dan al-Hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran islam tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainya. Al-Qur’an sebagai sumber utama memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global, sedangkan hadits sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi al-Qur’an tersebut.
Al-Quran adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Lafadznya sebagai mukjizat, membacanya adalah sebagai ibadah, diriwayatkan secara mutawatir, memberi pengertian yang pasti dan meyakinkan, ditulis dalam mushaf dari awal surat al-Fatihah sampai akhir surat an-Nas, sebagai petunjuk Allah bagi hamba-Nya, syariat dari langit untuk manusia, dengan al-Qur’an ini Allah menutup kitab-kitab samawi, denganya Allah menggantungkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

MUHKAM DAN MUTASYABIH


PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ayat-ayat yang terkandung dalam Al-qur’an ada kalanya yang berbentuk lafadz, ungkapan dan uslub yang berbeda tetapi artinya tetap satu, sudah jelas maksudnya sehingga tidak menimbulkan kekeliruan bagi orang yang membacanya. Ayat-ayat Al-qur’an seperti itu dinamakan muhkam. Di sisi lain, terdapat pula ayat-ayat al-qur’an yang bersifat umum dan samar-samar yang menimbulkan keraguan bagi yang membacanya, sehingga ayat yang seperti ini menimbulkan ijtihad bagi para mujtahid untuk dapat mengembalikan pada makna yang jelas dan tegas.  maka ayat yang demikian dinamakan mutasyabih.
Muhkam wal mutasyabih merupakan salah satu dari sekian banyak dari diri Al-Qur’an. Artinya muhkam wal mutasyabih merupakan sebuah pembahasan yang berhubungan langsung dengan diri Al-Qur’an secara internal.
Terlepas dari itu semua, jika kita renungkan bersama ternyata dengan adanya ayat-ayat muhkam wal mutasyabih terutama ayat-ayat mutasyaih dapat memunculkan kreaksi-kreaksi, usaha-usaha yang kreaktif dan konsep-konsep baru dalam berbagai cabang ilmu. Untuk lebih jelasnya, maka akan saya uraikan lebih rinci mengenai muhkam wal mutasyabih sesuai pengetahuan dan informasi yang saya peroleh.

’AMM DAN KHASH


‘amm adalah lafadh yang menghabiskan atau mencakup segala apa yang pantas baginya tanpa ada pembatasan. Para Ulama’ berbeda pendapat tentang “makna umum”, apakah di dalam bahasa ia mempunyai sighat (bentuk lafadh) khusus untuk menunjukkan atau tidak. Sebagian besar Ulama’ berpendapat, didalam bahasa terdapat sighat- sighat tertentu yang secara hakiki dibuat untuk menunjukkan makna umum dan dipergunakan secara majaz pada selainnya. Untuk mendukung pendapatnya ini mereka mengajukan sejumlah argument dari dalil-dalil nassiyah, ijma’iyah dan ma’nawiyah.
Dalil nassiyah, seperti firman Allah:
ونادى نوح ربه فقال رب انابنى مناهلى وان وعدك الحق وانت احكم الحاكمين، قال يانوح إنه ليس من أهلك.
Dan Nuh berseru kepada tuhannya seraya berkata: Ya Tuhan-ku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim paling adil. Allah berfirman: Hai Nuh, sesungguhnya ia tidak termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan). (Hud 11: 45-46).