Di dunia ini
banyak sekali orang yang memberi sebutan guru kepada orang lain. Berbagai aspek
tatkala seseorang tersebut memberi sesuatu kepada orang lain sudah mendapat
gelar yaitu GURU. Asumsi demikian memang sudah menjamur di masyarakat, pada
kesempatan ini akan di bahas secara lebih spesifik tentang guru yang pantas
kita katakana sebagai guru.
Dalam undang-undang
RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 dijelaskan bahwa: guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Guru adalah
pendidik professional karena implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan
memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak para orang
tua.[1]
Dikatakan sebagai
seorang guru apabila seseorang itu telah memberikan segala sesuatunya baik
secara kognitif, afektif dan psikomorik. Secara kognitif misalnya, seseorang
mengajar orang lain pada suatu keilmuan tertentu. Afektif misanya, seseorang mengarahkan
dan memberi motivasi atau dukungan penuh kepada orang tersebut untuk melakukan
sesuatu atau meninggalkan sesuatu. Sedangkan psikomotorik, seseorang sedang
praktek setir mobil langsung dibina dari orang yang lebih berpengalaman dan
lain sebagainya.
Demikianlah gambaran
seorang guru perspektif undang-undang dan zakiyah daradjat. Dengan sedikit
ulasan semoga anda mampu lebih bijak siapa saja orang yang kita sebut sebagai
seorang guru. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar